Kamis, 02 Mei 2013

Perusahaan dan badan usaha


1.  Perusahaan
Ø Perusahaan : tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa
Ø Badan usaha : suatu perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan mencari laba atas tanggungan dan resiko pengusaha
Ø Hubungan antara perusahaan dan badan usaha : perusahaan alat badan usaha untuk menerima laba
v Perbedaan antara Perusahaan dan badan Text Box: Perusahaan
-kesatuan teknis yang menggunakan factor-faktor produksi dalam rangka menghasilkan barang dan jasa
-berorientasi untuk menghasilkan barang dan jasa
- alat baagi badan usaha untuk mencapai suatu tujuan





usaha
Text Box: Badan usaha
-kesatuan yuridis yang menggunakan factor-faktor produksi dalam rangka menghasilkan barang dan jasa
- berorientasi untuk memperoleh laba
- kumpulan modal dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan
 



Aa




v Jenis Perusahaan menurut lapangan usahanya

P.Ekstraktif : Perusahaan yang usahanya menyangkut benda-benda yang tersedia di    alam secara langsung.
P.Agraris : Perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar yang berdaya guna dan berhasil untuk memenuhi kebutuhan
P.Industri : Perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi
P.Perdagangan : Perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen ke konsumen
P.Jasa : Perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen dengan memperoleh imbalan


2.    Jenis Badan usaha
a.     BUMN : Badan Usaha Milik Negara
b.     BUMS : Badan Usaha Milik Swasta
BUMN dibagi menjadi 3 yaitu :
-         Perjan : Perusahaan Lawatan, contoh Perjan Kereta Api
-         Perum  : Perusahaan Umum, tujuan utamanya untuk kepentingan umum,contoh Perum Pegadaian
-         Persero : Perusahaan Perseroan, bergerak dibidang produksi, tujuan utama mencari laba, contoh PT Pertamina, PT Pos Indonesia, PT Petrokimia
BUMS dibagi menjadi 5 yaitu :
-         Perusahaan Perorangan
-         Perusahaan Komanditer (Comanditer Vennot schaf/CV)
-         Perusahan Firma
-         Perseroan Terbatas
-         Koperasi
·        Perusahaan Perorangan
Perusahaan yang dimiliki oleh suatu orang yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha
Kebaikan :
1.     Modal sedikit
2.     Keputusan dapat dengan mudah diambil
3.     Rahasia perusahaan terjamin
4.     Keuntungan menjadi milik sendiri
Keburukan :
1.     Resiko kerugian ditanggung sendiri
2.     Usaha sulit berkembang karena modalnya terbatas
3.     Tanggungjawab pemiliknya tidak terbatas
4.     Perkembangan perusahaannya hanya bergantung seorang saja
·        Perusahaan Komanditer
Badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam 2 jenis sekutu : sekutu aktif dan sekutu pasif
Kebaikan :
1.     Pendiriran perusahaan lebih mudah
2.     Modal yang dikumpulkan lebih besar
3.     Kepemimpinan perusahaan tetap di tangan persero aktif
Keburukan :
1.     Adanya perbedaan tanggung jawab
2.     Keputusan tidak dapat diambil dengan cepat
3.     Rahasia perusahaan kurang terjamin
·        Perusahaan Firma (Fa)
Badan usaha yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha
Kebaikan :
1.     Kebutuhan modal besar cepat terpenuhi
2.     Kerugian ditanggung bersama
3.     Lebih mudah memperoleh pinjaman modal
     Keburukan :
1.     Tanggungjawab sekutu tidak terbatas
2.     Modal yang disetor bersifat beku
3.     Kesalahan seorang sekutu harus ditanggung bersama
·        Perseroan terbatas (PT)
Suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terdiri atas beberapa saham
Kebaikan :
1.     Terdapat pemisah harta antara perusahaan dan harta pemilik pengelola perusahaan
2.     Tanggungjawab antara pemegang saham terbatas sampai pada modal yang ditanam PT
3.     Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena dikelola oleh orang yang ahli memimpin
                         Keburukan :
1.     Rahasia perusahaan kurang terjamin
2.     Pajak PT cukup besar
3.     Cara mendirikan perusahaan berbentuk PT lebih rumit
                      Menurut jenisnya PT dibagi menjadi :
1.     PT tertutup
Adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja
2.     PT terbuka
Adalah PT yang sahamnya dibeli atau dimiliki oleh siapa saja yang memenuhi syarat
3.     PT kosong
Adalah PT yang sudah ada izin usahanya namun kegiatannya tidak aktif
·        Koperasi
Definisi koperasi secara resmi ada dalam UU No. 25 tahun 1992.
          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
          Tujuan koperasi
Adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Koperasi Indonesia
Meliputi :
1.     Landasan idiil adalah Pancasila
2.     Landasan strukturil adalah UUD 1945
3.     Landasan mental adalah setiakawan dan kesadaran pribadi
4.     Landasan operasional dan AD, ART yang memuat ketentuan-ketentuan dan peraturan kehidupan koperasi. 
Title: Perusahaan dan badan usaha; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

2 komentar: