1. Perusahaan
Ø Perusahaan
: tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa
Ø Badan
usaha : suatu perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan
mencari laba atas tanggungan dan resiko pengusaha
Ø Hubungan
antara perusahaan dan badan usaha : perusahaan alat badan usaha untuk menerima
laba
v Perbedaan
antara Perusahaan dan badan usaha
Aa
v Jenis
Perusahaan menurut lapangan usahanya
P.Ekstraktif : Perusahaan yang
usahanya menyangkut benda-benda yang tersedia di alam secara langsung.
P.Agraris : Perusahaan yang
usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar yang berdaya guna dan berhasil
untuk memenuhi kebutuhan
P.Industri : Perusahaan
yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi
P.Perdagangan :
Perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil
produksi dari produsen ke konsumen
P.Jasa : Perusahaan
yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk para konsumen dengan memperoleh
imbalan
2.
Jenis Badan usaha
a. BUMN : Badan Usaha Milik Negara
b. BUMS : Badan Usaha Milik Swasta
BUMN dibagi menjadi 3 yaitu :
-
Perjan : Perusahaan Lawatan, contoh Perjan Kereta Api
-
Perum : Perusahaan
Umum, tujuan utamanya untuk kepentingan umum,contoh Perum Pegadaian
-
Persero : Perusahaan Perseroan, bergerak dibidang produksi,
tujuan utama mencari laba, contoh PT Pertamina, PT Pos Indonesia, PT Petrokimia
BUMS dibagi menjadi 5 yaitu :
-
Perusahaan Perorangan
-
Perusahaan Komanditer (Comanditer Vennot schaf/CV)
-
Perusahan Firma
-
Perseroan Terbatas
-
Koperasi
·
Perusahaan Perorangan
Perusahaan yang dimiliki oleh suatu orang yang bertanggung
jawab penuh atas jalannya usaha
Kebaikan :
1. Modal sedikit
2. Keputusan dapat dengan mudah diambil
3. Rahasia perusahaan terjamin
4. Keuntungan menjadi milik sendiri
Keburukan :
1. Resiko kerugian ditanggung sendiri
2. Usaha sulit berkembang karena modalnya terbatas
3. Tanggungjawab pemiliknya tidak terbatas
4. Perkembangan perusahaannya hanya bergantung seorang saja
·
Perusahaan Komanditer
Badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau
lebih yang terbagi dalam 2 jenis sekutu : sekutu aktif dan sekutu pasif
Kebaikan :
1. Pendiriran perusahaan lebih mudah
2. Modal yang dikumpulkan lebih besar
3. Kepemimpinan perusahaan tetap di tangan persero aktif
Keburukan :
1. Adanya perbedaan tanggung jawab
2. Keputusan tidak dapat diambil dengan cepat
3. Rahasia perusahaan kurang terjamin
·
Perusahaan Firma (Fa)
Badan usaha yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih
yang bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha
Kebaikan :
1. Kebutuhan modal besar cepat terpenuhi
2. Kerugian ditanggung bersama
3. Lebih mudah memperoleh pinjaman modal
Keburukan :
1. Tanggungjawab sekutu tidak terbatas
2. Modal yang disetor bersifat beku
3. Kesalahan seorang sekutu harus ditanggung bersama
·
Perseroan terbatas (PT)
Suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal
usaha yang terdiri atas beberapa saham
Kebaikan :
1. Terdapat pemisah harta antara perusahaan dan harta pemilik pengelola
perusahaan
2. Tanggungjawab antara pemegang saham terbatas sampai pada modal yang
ditanam PT
3. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena dikelola oleh orang yang
ahli memimpin
Keburukan :
1. Rahasia perusahaan kurang terjamin
2. Pajak PT cukup besar
3. Cara mendirikan perusahaan berbentuk PT lebih rumit
Menurut jenisnya PT
dibagi menjadi :
1. PT tertutup
Adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu
atau keluarga tertentu saja
2. PT terbuka
Adalah PT yang sahamnya dibeli atau dimiliki oleh siapa saja yang
memenuhi syarat
3. PT kosong
Adalah PT yang sudah ada izin usahanya namun kegiatannya
tidak aktif
·
Koperasi
Definisi koperasi secara resmi ada dalam UU No. 25 tahun
1992.
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Koperasi Indonesia
Meliputi :
1. Landasan idiil adalah Pancasila
2. Landasan strukturil adalah UUD 1945
3. Landasan mental adalah setiakawan dan kesadaran pribadi
4. Landasan operasional dan AD, ART yang memuat ketentuan-ketentuan dan
peraturan kehidupan koperasi.